Pertanyaan yang sering diajukan untuk Warnet
Q: Sejumlah Warnet beralih ke Open Source utk menghindari pembajakan, bagaimana menurut Anda?
A: Kami melihat Open Source sebagai alternative pilihan yang memang tersedia di market. Pembajakan software dan ketersediaan Open Source menurut kami adalah dua hal yang berbeda dimana pembajakan sama sekali tidak menghargai hak cipta dan proses pengembangan suatu program dan bahkan Open Source pada akhirnya juga bahkan dibajak. Apapun model software tsb, pembajakan tetap merupakan issue yang harus kita hadapi. Pembajakan merupakan pencurian atau penggunaan software secara tidak sah dan pembajakan artinya juga tidak ada investasi yang didedikasikan utk R&D (pengembangan software), tidak ada pajak yg dibayarkan, tidak ada kontribusi pada perkembangan ekonomi negara. Pembajakan juga berarti penjualan software illegal secara tidak bertanggung jawab dan akan membunuh bisnis legal, menghancurkan ekonomi Negara dan menempatkan customer dalam resiko besar.
Q: Apa yang Microsoft lakukan untuk membantu usaha kecil seperti Warnet yang tidak mampu membeli software asli tetapi berkeinginan untuk mematuhi aturan hukum sesuai yang berlaku?
A: Pricing policy kami bersifat global dan sama di seluruh dunia dan untuk itu Microsoft tidak dapat menerapkan schema harga tertentu yang berbeda dengan yang berlaku di Negara-negara lainnya. Hanya kami mencoba menawarkan keuntungan tambahan dimana kami memberikan point reward, informasi lengkapnya ada di http://www.microsoft.com/indonesia/promo/warnet.aspx Selain itu kami juga memberikan Warnet Kits yang berisi sejumlah aplikasi gratis & juga games yang dapat dimanfaatkan oleh warnet. Kami juga memberikan program training untuk warnet: Shared Access Toolkits (yang dapat membantu warnet meminimalisasi resiko user yang mencoba-coba untuk mengakses data komputer, merubah konfigurasi/setting dll), Billing System Cybera (yang di bangun oleh komunitas Microsoft khusus untuk keperluan billing system warnet) dan Internet Café Connection Sharing (yang memandu bagaimana memanage/sharing jaringan/network dengan memakai Windows XP Connection Sharing). Microsoft bersama team ICTWatch dan Microsoft User Group Indonesia (MUGI) didukung sejumlah partner melakukan kegiatan roadshows ke-7 kota : Yogyakarta-16 Juni, Semarang-7 Juli, Jakarta-4 Agustus, Bandung 9 Agustus, Surabaya-11 Agustus, Bali-16 Agustus & Medan-23 Agustus. Terhitung sejak roadshows ke-3 di Jakarta , Microsoft memutuskan utk menyertakan kegiatan training yang secara khusus dipandu oleh team MUGI (Microsoft User Group Indonesia) sekaligus membagikan Warnet Kits bagi semua warnet yang hadir. Khusus utk Yogyakarta & Semarang , melalui koordinasi dengan warnet di ke-dua daerah tsb, Microsoft sdh mengirimkan warnet kits dan merencanakan utk mengadakan training yang sama. Dengan demikian di harapkan semua warnet mendapatkan Warnet Kits & Training yg merata di seluruh daerah yg dikunjungi. Hal tsb dilakukan dengan harapan supaya kami dapat membantu Warnet dan dapat memberikan keuntungan tambahan bagi warnet dalam hal pengaturan software dengan cara yang lebih baik & efisien, memanfaatkan teknologi yang tersedia seperti ketiga aplikasi yang memang dibuat untuk warnet dan bisa diberikan secara gratis sehingga dapat menekan biaya yang dikeluarkan.
Q: Apa itu EULA?
A: Pada saat customer membeli software, pada dasarnya yang diberikan adalah hak untuk memakai (user rights), customer tidak memiliki software dalam arti hak ciptanya (intellectual property) karena hak cipta tsb melekat dan dimiliki oleh developer/pencipta software tsb. Hak untuk menggunakan software secara jelas dicantumkan dalam EULA (End User License Agreement), dimana khususnya untuk pembelian produk OEM yang dibundling dengan komputer, maka diwajibkan bagi reseller tersebut untuk menerangkan isi EULA tersebut dan program hanya diperbolehkan diinstal jika customer telah menyatakan kesepakatan terhadap isi EULA tsb. Di system lisensi lain, end user akan diminta untuk menyatakan menerima isi EULA sebelum instalasi program dijalankan. Dalam EULA dijelaskan hak pengguna (user rights) dan hal-hal apa yang diperbolehkan/dilarang dalam penggunaan software seperti apakah boleh di sewakan/direntalkan, apakah boleh lisensinya ditransfer dsb.
Read the rest of this entry »
You must be logged in to post a comment.